BeritaUncategorized

Satpol PP Kota Jambi Bongkar Tiga Bangunan yang Melanggar Perda

0

TRIBUNJAMBI.COM – Hari ini (18/7/2022) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Jambi kembali menertibkan bangunan yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari, mengatakan penertiban dilakukan guna melaksanakan pembangunan jalan nasional sehingga menertibkan bangunan liar yang dimaksud.

“Titik pembongkaran bangunan tersebut di Simpang Empat Sijinjang arah Talang Bakung, Talang Bakung, perempatan di arah Kasang,” ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud.

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan ada tiga bangunan liar, dari pemilik tidak ada memiliki izin mendirikan bangunan dan bangunan tersebut berdiri tidak memiliki perjanjian sewa-menyewa dengan pemilik tanah,” kata Mustari.

Sebelum penertiban oleh Satpol PP, pihaknya telah meminta kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan limit waktu. Setelah berkoordinasi dengan tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, dan disepakati untuk melaksanakan pembongkaran bangunan.

“Alhamdulillah ada dua bangunan yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya dan hanya satu bangunan yang kita bongkar dan hasil bongkarannya sesuai dengan permintaan pemilik, kita antarkan ke tempat penyimpanan yang telah ditentukan oleh pemilik usaha,” jelasnya

“Alhamdulillah kita laksanakan secara humanis dan persuasif tidak ada kontradiktif di lapangan,” tambahnya.

Personel yang diturunkan untuk penertiban hari ini sebanyak 170 orang yang terdiri dari tim Sat Pol PP Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, pihak Kecamatan, Koramil, Polsek Jambi Timur, Kelurahan, dan Dinas Perhubungan. Satu unit mobil ambulans standby di lokasi penertiban.

Mustari menghimbau pada masyarakat, pelaku usaha atau pedagang kaki lima agar tidak berjualan di badan jalan, di atas trotoar, di atas jembatan ataupun trotoar fasilitas pejalan kaki, sesuai dengan Perda 47 tahun 2002

Guna menjamin ketertiban pihaknya telah menempatkan personel Bantuan Kendali Operasi di tiap kecamatan. Tim tersebut selalu memberikan himbauan termasuk juga pembinaan dan peringatan kepada para pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang berdagang tidak sesuai dengan tempatnya.

“Ada sembilan Kecamatan yang sudah kita tempatkan personel Bantuan Kendali Operasi dan ini sudah berjalan mulai dari awal tahun. Setiap hari personal juga bergerak membantu pihak kecamatan berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Koramil yang ada di wilayah kecamatan masing-masing,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Satpol PP Kota Jambi Bongkar Tiga Bangunan yang Dianggap Melanggar Perda, https://jambi.tribunnews.com/2022/07/18/satpol-pp-kota-jambi-bongkar-tiga-bangunan-yang-dianggap-melanggar-perda.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

You may also like

More in Berita