• Gambaran Umum Daerah

   Kota Jambi, berdasarkan data dari BPS Kota Jambi Jumlah penduduk Kota Jambi tahun 2012 adalah sebanyak 560.216 Jiwa, Sedangkan jumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi sampai saat ini adalah sebanyak 85 orang PNS dan 196 orang PTT.

Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1986, luas wilayah administratif pemerintah kota Jambi adalah ± 205.38 km², secara geomorfologis kota ini terletak di bagian barat cekungan Sumatera bagian selatan yang disebut sub-cekungan Jambi, yang merupakan dataran rendah di Sumatera bagian timur.

Dari topografinya, kota Jambi relatif datar dengan ketinggian 0–60 m di atas permukaan laut. Bagian bergelombang terdapat di utara dan selatan kota, sedangkan daerah rawa terdapat di sekitar aliran Batanghari, yang merupakan sungai terpanjang di pulau Sumatera dengan panjang keseluruhan lebih kurang 1.700 km (11 km yang berada di wilayah kota Jambi dengan lebar sungai ± 500 m), sungai ini berhulu pada Danau Di atas di provinsi Sumatera Barat dan bermuara di pesisir timur Sumatera pada kawasan selat Berhala.

Kota Jambi beriklim tropis dengan suhu rata–rata minimum berkisar antara 22,1-23,3 °C dan suhu maksimum antara 30,8-32,6 °C, dengan kelembaban udara berkisar antara 82-87%. Sementara curah hujan terjadi sepanjang tahun sebesar 2.296,1 mm/tahun (rata-rata 191,34 mm/bulan) dengan musim penghujan terjadi antara Oktober-Maret dengan rata-rata 20 hari hujan/bulan, sedangkan musin kemarau terjadi antara April-September dengan rata-rata 16 hari hujan/bulan

Kota Jambi merupakan kota dengan jumlah penduduk paling banyak di provinsi Jambi, sekitar 17% dari keseluruhan populasi penduduk provinsi Jambi Kota Jambi terdiri atas 11 kecamatan, yaitu: Danau Teluk, Jambi Selatan, Jambi Timur, Jelutung, Kota Baru, Pasar Jambi, Pelayangan, Telanaipura, Alam Barajo, Danau Sipin, Paal Merah

Mengingat   pentingnya   pelaksanaan   pemerintah   yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan  Peraturan  Presiden  Nomor 29  Tahun  2016  tentang  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan   intruksi   tersebut   Walikota   Jambi   telah memberikan tugas pokok kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi berdasarkan Peraturan Daerah untuk menyelenggarakan   penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan    Walikota,    penyelenggaraan    ketertiban    umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Tugas tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, efektif, efisien dan akuntabel.