Seksi Pencegahan Penyakit Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Pencegahan penyakit masyarakat.
Seksi Pencegahan penyakit Masyarakat mempunyai fungsi :
- menyusun rencana kerja seksi Pencegahan Penyakit Masyarakat ;
- menyusun data Penyakit Masyarakat di Lingkungan Masyarakat;
- menyusun peta kerawanan Penyakit Masyarakat;
- melaksanakan pembinaan dalam upaya pencegahan penanggulangan konflik (kerawanan) masyarakat;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan TNI/Polri dan instansi terkait dalam Pencegahan Penyakit Masyarakat ;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.