Seksi Pencegahan Penyakit Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Pencegahan penyakit masyarakat.

Seksi Pencegahan penyakit Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. menyusun rencana kerja seksi Pencegahan Penyakit Masyarakat ;
  2. menyusun data Penyakit Masyarakat di Lingkungan Masyarakat;
  3. menyusun peta kerawanan Penyakit Masyarakat;
  4. melaksanakan pembinaan dalam upaya pencegahan penanggulangan konflik (kerawanan) masyarakat;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan TNI/Polri dan instansi terkait dalam Pencegahan Penyakit Masyarakat ;
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.