Seksi Satuan Linmas mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan satuan linmas.
Seksi Satuan Linmas mempunyai fungsi :
- menyusun rencana kerja seksi satuan linmas;
- menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan rekrutmen anggota perlindungan masyarakat ;
- melaksanakan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia perlindungan masyarakat;
- melaksanakan pemberdayaan dan pemanfaatan anggota perlindungan masyarakat;
- menyusun rencana optimalisasi dan pengerahan/mobilisasi satuan perlindungan masyarakat;
- menyiapkan sarana dan prasarana pelindungan masyarakat;
- menyusun standarisasi kelengkapan poskamling / perlindungan masyarkat;
- melaksanakan pembinaan tertib administrasi sistem perlindungan masyarakat;
- membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;