Seksi Satuan Linmas mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan satuan linmas.

Seksi Satuan Linmas mempunyai fungsi :

  1. menyusun rencana kerja seksi satuan linmas;
  2. menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan rekrutmen anggota perlindungan masyarakat ;
  4. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia perlindungan masyarakat;
  5. melaksanakan pemberdayaan dan pemanfaatan anggota perlindungan masyarakat;
  6. menyusun rencana optimalisasi dan pengerahan/mobilisasi satuan perlindungan masyarakat;
  7. menyiapkan sarana dan prasarana pelindungan masyarakat;
  8. menyusun standarisasi kelengkapan poskamling / perlindungan masyarkat;
  9. melaksanakan pembinaan tertib administrasi sistem perlindungan masyarakat;
  10. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah
  11. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;