Seksi Pengembangan Personil mempunyai tugas pokok : merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pengembangan Personil , dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi Pengembangan Personil ;
  2. menghimpun bahan penyusunan kebijakan fasilitas Pengembangan Personil ;
  3. menyusun rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan teknis personil satpol pp;
  4. melaksanakan peningkatan kemampuan dan keterampilan dasar satpol pp yang meliputi pelatihan baris berbaris, kesamaptaan, beladiri, pencarian dan penyelamatan;
  5. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan pengamanan, pengawalan, deteksi dini dan cegah dini, intelijen dan PPNS;
  6. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia melalui bimbingan teknis kemampuan dan keterampilan anggota satpol PP;
  7. menyiapkan bahan persyaratan peserta pendidikan dan pelatihan teknis fungsional satpol PP;
  8. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya