Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai tugas membantu kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam urusan merencanakan, melaksanakan , mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas operasional operasi dan pengendalianPengamanan dan Pengawalan , dengan rincian tugas sebagai berikut :
- penyusunan rencana dan program kerja operasional operasi dan pengendalian Pengamanan dan Pengawalan ;
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis fasilitasi dan pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan ;
- pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan Pengamanan dan Pengawalan ;
- pelaksanaan pengamanan, pengawalan perjalanan / kunjungan dinas kepala daerah, tamu pemerintah daerah dan tamu negara;
- pelaksanaan sosialisasi Pengamanan dan Pengawalan ;
- pelaksanaan patroli Pengamanan dan Pengawalan ;
- pelaksanaan pengamanan dan penjagaan terhadap pelaksanaan operasional pengendalian ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan pembinaan tugas Polisi Pamong Praja di wilayah Kota Jambi;
- pelaksanaan penyusunan saran dan pertimbangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas pengendalian Pengamanan dan Pengawalan ;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan koordinasi dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol PP.