Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai tugas membantu kepala bidang ketertiban  umum  dan  ketentraman masyarakat dalam urusan merencanakan, melaksanakan , mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas operasional operasi dan pengendalianPengamanan dan Pengawalan , dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana dan program kerja operasional operasi dan pengendalian Pengamanan dan Pengawalan ;
  2. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis fasilitasi dan pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan ;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan Pengamanan dan Pengawalan ;
  4. pelaksanaan pengamanan, pengawalan perjalanan / kunjungan dinas kepala daerah, tamu pemerintah daerah dan tamu negara;
  5. pelaksanaan sosialisasi Pengamanan dan Pengawalan ;
  6. pelaksanaan patroli Pengamanan dan Pengawalan ;
  7. pelaksanaan pengamanan dan penjagaan terhadap pelaksanaan operasional pengendalian ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  8. pelaksanaan pembinaan tugas Polisi Pamong Praja di wilayah Kota Jambi;
  9. pelaksanaan penyusunan saran dan pertimbangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. pelaksanaan  pelaporan  dan  evaluasi  pelaksanaan  tugas  pengendalian Pengamanan dan Pengawalan ;
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  12. pelaksanaan  koordinasi  dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol PP.