Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bina potensi masyarakat.
Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai fungsi :
- menyusun rencana kerja seksi bina potensi masyarakat;
- menyusun data potensi dan karakteristik sosial budaya masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
- melaksanakan pengembangan potensi masyarakat;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan TNI/Polri dan instansi terkait dalam pembinaan potensi masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.