Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bina potensi masyarakat.

Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. menyusun rencana kerja seksi bina potensi masyarakat;
  2. menyusun data potensi dan karakteristik sosial budaya masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan pengembangan potensi masyarakat;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan TNI/Polri dan instansi terkait dalam pembinaan potensi masyarakat;
  5. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.