Seksi Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu kepala bidang ketertiban  umum  dan ketentraman masyarakat dalam urusan merencanakan, melaksanakan,   mengkoordinasikan,   mengevaluasi   dan   melaporkan pelaksanaan Ketertiban Umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana dan program kerja operasional kerjasama peningkatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. pelaksanaan penyusunan  bahan  kebijakan  teknis  dan  fasilitasi  dan pelaksanaan  kerjasama  peningkatan  ketertiban  umum  dan  ketentraman masyarakat;
  3. penyusunan bahan dan fasilitasi rekomendasi perijinan dan pelayanan umum di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. fasilitasi rekomendasi perijinan dan pelayanan umum di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  5. pelaksanaan operasional pengamanan dan penjagaan sarana dan prasarana gedung pemerintahan daerah dalam rangka menunjang ketentraman dan ketertiban umum daerah.
  6. Pelaksanaan  kerjasama  operasional  bidang  ketertiban  umum  dan ketentraman masyarakat.
  7. Pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap aset daerah.
  8. Pelaksanaan penyusunan  saran  dan  pertimbangan  sebagai  bahan pertimbangan kebijakan.
  9. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas kerjasama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  11. Pelaksanaan koordinasi  kerjasama  ketertiban  umum  dan  ketentraman masyarakat dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol PP.