Seksi Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam urusan merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Ketertiban Umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- penyusunan rencana dan program kerja operasional kerjasama peningkatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi dan pelaksanaan kerjasama peningkatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- penyusunan bahan dan fasilitasi rekomendasi perijinan dan pelayanan umum di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- fasilitasi rekomendasi perijinan dan pelayanan umum di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- pelaksanaan operasional pengamanan dan penjagaan sarana dan prasarana gedung pemerintahan daerah dalam rangka menunjang ketentraman dan ketertiban umum daerah.
- Pelaksanaan kerjasama operasional bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap aset daerah.
- Pelaksanaan penyusunan saran dan pertimbangan sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
- Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas kerjasama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan koordinasi kerjasama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol PP.