Seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam ( PAMDAL ) mempunyai tugas pokok :  merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan teknis Pembinaan dan Pengamanan Dalam.

Seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam mempunyai fungsi :

  1. -menyusun rencana kerja seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam (PAMDAL) ;
  2. menghimpun bahan penyusunan kebijakan fasilitas Pembinaan dan Pengamanan Dalam (PAMDAL) ;
  3. merumuskan dan menyusun bahan kebijakan dan petunjuk teknis peningkatan sumber daya manusia dan pembinaan disiplin personil satpol pp ;
  4. melaksanakan pembinaan dan penegakan disiplin personil satpol pp dan pemberdayaan provost/Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP;
  5. Melakukan pengawasan, pembinaan mental dan Fisik Satpol PP;
  6. Membuat Peraturan Prosedur Tetap tentang pelaksanaan Pembinaan dan Pengamanan Dalam (PAMDAL)
  7. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya