Seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam ( PAMDAL ) mempunyai tugas pokok : merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan teknis Pembinaan dan Pengamanan Dalam.
Seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam mempunyai fungsi :
- -menyusun rencana kerja seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam (PAMDAL) ;
- menghimpun bahan penyusunan kebijakan fasilitas Pembinaan dan Pengamanan Dalam (PAMDAL) ;
- merumuskan dan menyusun bahan kebijakan dan petunjuk teknis peningkatan sumber daya manusia dan pembinaan disiplin personil satpol pp ;
- melaksanakan pembinaan dan penegakan disiplin personil satpol pp dan pemberdayaan provost/Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP;
- Melakukan pengawasan, pembinaan mental dan Fisik Satpol PP;
- Membuat Peraturan Prosedur Tetap tentang pelaksanaan Pembinaan dan Pengamanan Dalam (PAMDAL)
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya