Seksi Penindakan mempunyai tugas pokok : merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penindakan pelanggaran PERDA.  Dan PERWAL Mempunyai fungsi :

  1. menyusun rencana kerja seksi Penindakan ;
  2. menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanakan kegiatan Penindakan ;
  3. melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  4. melaksanakan penghentian kegiatan/penyegelan terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  5. melaksanakan penyimpanan dan / atau penghapusan / pemusnahan barang – barang hasil pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  6. menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  7. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  8. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.