Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas pokok : merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pelatihan dasar.

Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional Hubungan Antar Lembaga.
  2. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan bahan Hubungan Antar Lembaga.
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Hubungan Antar Lembaga.
  4. Penyusunan bahan  Hubungan Antar Lembaga.
  5. Pengelolaan data Hubungan Antar Lembaga.
  6. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Hubungan Antar Lembaga
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pelaksanaan koordinasi Hubungan Antar Lembaga dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol