Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas pokok : merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pelatihan dasar.
Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional Hubungan Antar Lembaga.
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan bahan Hubungan Antar Lembaga.
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Hubungan Antar Lembaga.
- Penyusunan bahan Hubungan Antar Lembaga.
- Pengelolaan data Hubungan Antar Lembaga.
- Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Hubungan Antar Lembaga
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan koordinasi Hubungan Antar Lembaga dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol