Seksi Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas membantu kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam urusan merencanakan, melaksanakan , mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas operasional operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- penyusunan rencana dan program kerja operasional operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis fasilitasi dan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- pelaksanaan sosialisasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- pelaksanaan patroli ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- pengendalian operasional Polisi Pamong Praja dalam menunjang kelancaran pengendalian ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan pembinaan tugas Polisi Pamong Praja di wilayah Kota Jambi;
- pelaksanaan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kota Jambi;
- pelaksanaan koordinasi teknis operasional penutupan dan pembongkaran yang melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan daerah dengan institusi terkait;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap dampak operasional pengendalian ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang – undangan daerah sebagai bahan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
- pelaksanaan penyusunan saran dan pertimbangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan koordinasi operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol PP.