Seksi Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas membantu kepala bidang ketertiban  umum  dan  ketentraman masyarakat dalam urusan merencanakan, melaksanakan , mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas operasional operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana dan program kerja operasional operasi dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis fasilitasi dan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. pelaksanaan sosialisasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  5. pelaksanaan patroli ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  6. pengendalian operasional Polisi Pamong Praja dalam menunjang kelancaran pengendalian ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  7. pelaksanaan pembinaan tugas Polisi Pamong Praja di wilayah Kota Jambi;
  8. pelaksanaan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kota Jambi;
  9. pelaksanaan koordinasi teknis operasional penutupan dan pembongkaran yang melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan daerah dengan institusi terkait;
  10. pelaksanaan monitoring  dan  evaluasi  terhadap  dampak  operasional pengendalian ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan             perundang – undangan daerah sebagai bahan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  11. pelaksanaan penyusunan saran dan pertimbangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. pelaksanaan pelaporan  dan  evaluasi  pelaksanaan  tugas  operasi  dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  13. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  14. pelaksanaan koordinasi  operasi  dan  pengendalian  ketertiban  umum  dan ketentraman masyarakat dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol PP.