Seksi Inteligen dan Kewaspadaan Dini mempunyai tugas pokok : merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Mempunyai fungsi :
- menyusun rencana kerja seksi Intelejen dan Kewaspadaan Dini;
- menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanakan kegiatan Intelejen dan Kewaspadaan Dini;
- menghimpun bahan pelaksanaan pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- menyiapkan bahan fasilitas dan pengkoordinasian PPNS dalam pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan dan proses administrasi berkas perkasa terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- Melakukan Pengawasan langsung atau melakukan fungsi itelejen terhadap pelanggaran yang terjadi dilingkungan masyarakat sebagai informasi dasar penindakan penegakan Peraturan Daerah
- menyiapkan bahan pemberkasan perkara terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;\
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya