Seksi Inteligen dan Kewaspadaan Dini mempunyai tugas pokok : merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Mempunyai fungsi :

  1. menyusun rencana kerja seksi Intelejen dan Kewaspadaan Dini;
  2. menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanakan kegiatan Intelejen dan Kewaspadaan Dini;
  3. menghimpun bahan pelaksanaan pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  4. menyiapkan bahan fasilitas dan pengkoordinasian PPNS dalam pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan dan proses administrasi berkas perkasa terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  5. Melakukan Pengawasan langsung atau melakukan fungsi itelejen terhadap pelanggaran yang terjadi dilingkungan masyarakat sebagai informasi dasar penindakan penegakan Peraturan Daerah
  6. menyiapkan bahan pemberkasan perkara terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  7. menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
  9. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;\
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya