TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan bangunan liar yang berada di Jalan Yos Sudarso, Rt 5, Sijenjang, Jambi Timur, Senin (18/7/2022).
Setidaknya, 2 lapak pedagang di kawasan tersebut, dibongkar oleh Satpol PP, lantaran dianggap melanggar ketertiban umum.
Penertiban ini juga dilakukan, karena akan dilakukan pelebaran jalan oleh Balai Jalan Nasional.
Aksi penertiban sempat diwarnai protes oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak penyewa tanah.
Ratusan personel, dikerahkan dalam proses penertiban ini.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, kompensasi sudah dilakukan opeh pihak kontraktor Ia menegaskan bahwa, ganti rugi tersebut ditetima oleh pemilik tanah, bukan penyewa tanah, sehingga bangunan tersebut, dianggap bangunan liar.
“Kompensasi sudah dilakukan opeh pihak kontraktor, dan ganti rugi tersebut ditetima oleh pemilik tanah, bukan penyewa tanah, sehingga bangunan tersebut, dianggap bangunan liar,” bilangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ratusan Personel Satpol PP Bongkar Kios di Kota Jambi, Dianggap Langgar Ketertiban Umum, https://jambi.tribunnews.com/2022/07/18/ratusan-personel-satpol-pp-bongkar-kios-di-kota-jambi-dianggap-langgar-ketertiban-umum.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi