Berita

Pemkot Jambi Larang Hiburan Malam Buka Saat Ramadhan, Ini Lata Kasatpol PP

0

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi meminta seluruh tempat hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, dan Tempat Karaoke untuk tutup sementara selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan jelang satu pekan Ramadhan pihaknya belum mendapati tempat hiburan malam yang beroperasi.

“Alhamdulillah malam Sabtu dan malam Minggu kita turun bersama tim. Tidak kita temukan pelanggaran, sampai saat ini pengusaha masih taat deng edaran yang kita sampaikan,” ujarnya.

Feriadi menjelaskan selama Ramadhan ini pihaknya akan lebih intens melakukan patroli, terutama ditempat-tempat hiburan malam.

Ia mengatakan, jika nantinya ditemukan tempat hiburan malam yang membuka usahanya pada saat Ramadhan. Maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Apa yang melanggarnya, kalau tentang minol (minuman alkohol,red) akan kita tegakkan Perda tentang minol. Jadi sesuai yang mereka langgar,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi meminta agar tempat hiburan malam tiga hari sebelum Ramadhan untuk ditutup sementara dan tiga hari setela Idul Fitri kembali dibuka.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Selain menutup sementara tempat hiburan malam, Pemkot Jambi juga meminta pemilik pusat-pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, mini market untuk tidak melarang karyawan muslim menggunakan peci dan karyawati menggunakan selendang.

“Jadi disesuaikan, tolong dihormati dan jangan dibatasi karyawannya,” kata Fasha.

Selanjutnya untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Pemerintah Kota Jambi juga meminta agar kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, untuk menutup jendela ataupun pintu dengan menggunakan tirai.

Sementara itu untuk kegiatan tadarus di Masjid dan Musholla yang menggunakan pengeras suara, Pemerintah Kota Jambi meminta agar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah pukul 22.00 WIB tadarus diizinkan untuk tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Dan meminta masyarakat untuk tidak makan ataupun minum dan tidak merokok di tempat – tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pemkot Jambi Larang Hiburan Malam Buka Saat Ramadhan, Ini Lata Kasatpol PP, https://jambi.tribunnews.com/2023/03/28/pemkot-jambi-larang-hiburan-malam-buka-saat-ramadhan-ini-lata-kasatpol-pp.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

You may also like

More in Berita