TRIBUNJAMBI.COM – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Jambi saat ini sedang membangun ruang sekretariatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Mustari Affandi, Kasatpol PP mengatakan PPNS ini akan mengakomodir seluruh penyidik pegawai negeri sipil yang ada di Kota Jambi.
“Ada sekitar 22 orang, dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga ada mungkin setelah ini (sekretariat PPNS) ada, semua proses penyidikan nanti akan dilakukan oleh penyidik di ruang PPNS,” ujarnya Jumat (3/5/2022).
Mustari mengatakan sekretariatan PPNS akan berkoordinasi dengan Korwas Satreskrim Polresta Jambi selaku Korwas PPNS. Termasuk juga dengan kejaksaan dan pengadilan menindak pelanggaran-pelanggaran Perda yang tipe tindak pidana ringan sifatnya yang sangsinya di atas enam bulan.
“Peraturan daerah kita hampir kurang lebih 58 peraturan daerah (Perda) yang memuat sanksi denda dan juga kegiatan yang akan dilaksanakan nanti rutin kita akan selalu berkoordinasi terhadap PPNS dan juga saya selaku Kasat Pol PP selaku atasan penyidik juga untuk pelaksanaan kegiatan ini nanti kita memang terapkan, kalo memang itu sanksi denda mereka harus transfer langsung ke rekening kas daerah,” jelasnya.
Dia juga mengatakan saat ini kurang lebih Rp95 juta uang sanksi pelanggaran yang telah terkumpul di kas daerah pemerintah kota Jambi. Uang tersebut dari hasil pelanggaran atau sanksi yang dikenakan pada masyarakat yang melanggar peraturan daerah dan ditindak oleh PPNS.
Mustari menjelaskan fungsi PPNS untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan Walikota. Termasuk juga melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum yang ada di kota Jambi.
“Juga dalam rangka melihat ketaatan dari pelaku usaha apabila memang ada pelanggaran. Kemarin kita juga telah melakukan penindakan terhadap satu masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan didenda Rp500.000, apabila sudah membayar denda itu sudah tidak perlu kita sampaikan ke tipiring karena sanksi denda itu sudah merupakan efek jera untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya sekretariatan PPNS ini akan lebih menyatukan PPNS yang ada di kota Jambi terkait dengan penegakan peraturan-peraturan daerah di Kota Jambi.
Pihaknya juga akan menyediakan nomor pelayanan laporan langsung kepada sekretariatan PPNS dan masyarakat dapat melaporkan langsung jika ada pelanggaran (Perda).
“Kunci dari PPNS ini adalah tugasnya pengawasan, pembinaan, dan penindakan. Apabila sudah dilakukan pengawasan selanjutnya dilakukan pembinaan dengan melakukan pemanggilan, contoh pengawasan kita cek perizinan ternyata perizinannya tidak ada lalu kita lakukan proses pemanggilan, proses pemberkasan berita acara mereka dikasih waktu untuk melakukan mengurus izin. Apabila tidak melakukan pengurusan izin kita akan melakukan tindakan salah satunya menutup tempat usaha. Yang kedua mungkin mereka harus membayar denda yang seharusnya yang selama ini mereka tidak membayar denda beraktivitas tidak memiliki izin tapi sifatnya kita adalah pengawasan, pembinaan, dan penindakan. Kalau sudah penindakan berarti ada sanksi yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan daerah,” tegasnya.
Mustari mengatakan Sekretariatan PPNS akan diresmikan oleh Walikota Jambi Syarif Fasha. Dalam acara tersebut juga akan mengundang Direktur Satpol PP dan Limnas Kementerian Dalam Negeri. Acara peresmian juga termasuk penyerahan kendaraan operasional dalam bentuk kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai sarana dan prasarana penunjang keamanan dan ketertiban umum yang ada di Satpol PP.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ini Tujuan Satpol PP Kota Jambi Bangun Sekretariat PPNS, https://jambi.tribunnews.com/2022/06/03/ini-tujuan-satpol-pp-kota-jambi-bangun-sekretariat-ppns.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno