Berita

Satpol PP Kota Jambi Sita 4.514 Minol

0

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Satpol PP kota Jambi bekerjasama dengan Polresta Jambi melakukan kegiatan razia minuman beralkohol di wilayah Kota Jambi, Selasa malam (26/10). Razia dilakukan di dua Kecamatan, yaitu Jelutung dan Telanaipura.

Kasatpol PP kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan hasil razia itu pihaknya menngamankan sebanyak 2.347 botol Minol golongan B dan 2.167 botol Minol Golongan A.

“Ini  penyalurnya adalah salah satu distributor yang disampaikan kepada sub distributor. Sub distributor ini berdasarkan penelusuran kami sebelumnya, diketahui menjual minuman itu dengan cara mengecer ke tempat-tempat yang tidak dibolehkan sesuai Perda,” kata Mustari.

Dia menambahkan, sub distributor itu diketahui menjual minuman-minuman keras itu kepada warung-warung kecil (toko manisan,red) secara eceran. Sehingga banyak dibeli oleh anak-anak. Selain itu juga dalam penyimpanannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, harusnya memiliki gudang khusus yang dilengkapi dengan pemadam kebakaran.

“Gudangnya kita temukan tidak sesuai, tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran. Meski memiliki izin dari kementrian perdagangan, tapi secara aturan Perda tidak dibenarkan. Karena izinnya merupakan toko manisan, akan tetapi menjual minuman beralkohol,” katanya.

“Seharusnya berdasarkan aturan yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol adalah seperti Swalayan, Mal ataupun restoran pub atau bar,” lanjutnya.

Kata Mustari, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap distributor tersebut.

“Nantinya akan dilakukan pendalaman, kami juga akan koordinasi dengan Disperindag dan PTSP. Tentu pemiliknya akan kita panggil. Sementara barang bukti kita amankan,” pungkasnya. (LK07)

You may also like

More in Berita