Satpol PP Kota Jambi mengamankan 9 anak jalanan (Punk) di lokasi simpang 4 Paal X sesuai dengan Perwal 29 tahun 2016 tentang penertiban anjal dan gepeng. Tim Terpadu (BKO Pol PP, Kec, Kel, TNI dan POLRI) menjalankan giat dengan menjalin prinsip 5 K Koordinasi, Komunikasi, Kerjasama, Kolaborasi dan Kekompakan untuk meenegakan Produk Hukum Daerah Selanjutnya Tim membawa dan mengarahkan 9 orang anak jalanan untuk naik ke dalam mobil petugas dan mengantarkan ke Dinas Sosial.