Penertiban PKL tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. “Tujuan penertiban ini agar kota Jambi terlihat bersih dan menghilangkan kesan kumuh,” sumber video #iNews