BeritapopulerUncategorizedVideo

Pembongkaran Bangunan Liar

0

PERIHAL : Penertiban Bangunan Liar Tanpa Izin di Kel.Sijinjang Kec.Jambi Timur oleh Tim Terpadu Pemkot Jambi

DASAR HUKUM : 1). Perda No.47 thn 2002 ttg Trantibum. 2). Perda No.03 Thn 2015 ttg Bangunan TAHAPAN PELAKSANAAN GIAT : 1. Diterimanya Laporan Kejadian (LK) berdsrkan Surat PPKom 1.4 Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi No PW04092/PJN-1/PP.1.4/285 tgl 11 Juli 2022 ttg permohonan penertiban bangunan liar disimpang sijinjang kota Jambi utk penataan pelaksanaan pekerjaan penataan simpang sijinjang paket preservasi jalan Batanghari II-zona lV Kel sijinjang 2. Dilakukannya Proses Pemeriksaan PPNS thd sdr Endang, Yogi dan Ainun atas dugaan pelanggaran Perda 47/2002 dan Perda 3/2015 3. Adanya Bukti Kepemilikan Serifikat Tanah dan Surat Pernyataan Pemilik Tanah an. Kenidjah Zen bahwa tidak ada sewa menyewa dan memberikan izin kpd Sdr Endang (Penjual Martabak), Ainun (Penjual Pecel Lele) dan Yogi Saputra (bengkel dan penjual BBM) 4. Dilakukannya Rapat Tim Terpadu Penertiban Bangunan Liar Pemkot Jambi tgl 15 Juli 2022 5. Telah diberikan Surat Pemberitahuan pembongkaran sendirikpd Sdr. Endang Cs No KK/02.04/578/5 tgl 13 Juli 2022 ttg pemberitahuan bangunan tanpa izin 6. Melakukan Apel gelar Pasukan Tim Terpadu Pemkot Jambi di Terminal Sijinjang pada hari Senin, tgl 18 Juli 2022 jam 08.00 Wib 7. Pembacaan Berita Acara Pembongkaran Bangunan Liar oleh PPNS Satpol PP kota Jambi. 8. Pencabutan meteran dan arus listrik PLN dibangunan liar oleh pihak PLN 9. Pembongkaran bangunan liar tanpa izin oleh Anggota Satpol PP kota Jambi 10. Mengantar bongkaran bangunan (Kayu, Papan dan Seng) ke lokasi atas permintaan pemilik bangunan ke kantor Pemuda Pancasila (PP) Talang Banjar sebanyak 2 truck atas pemilik SDR Endang (anggota PP Prov Jambi)

WAKTU KEGIATAN : Hari        : Senin Tanggal : 18 Juli 2022 Waktu    : 08.00 wib – 12.00 wib

KUAT PERSONIL: Satpol : 90 Orang Kec Jamtim : 20 org Polsek Jamtim : 20 org. Koramil Jamtim : 10 oleh Kel sijinjang : 10 org DLH : 10 orang Dinas PUPR : 5 org Balai PJN.1 : 10 Org Pimpro Balai Jln : 10 org Ambulance 119 : 4 org Ketua RT : 1 org Total Jumlah : 185 org

TUJUAN KEGIATAN 1 ) Melaksanakan Penertiban Bangunan di Kelurahan Sijinjang Kecamatan Jambi Timur 2 ) Melakukan kegiatan penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Jambi. 3) Mendukung Pelaksanaan pekerjaan penataan simpang sijinjang Kota Jambi paket preservasi jalan Batanghari II – Zona V oleh

LOKASI KEGIATAN – 3 bangunan liar tanpa izin di Jl.Yos Sudarso Kelurahan Sijinjang Kecamatan Jambi Timur

CARA BERTINDAK DAN HASIL : 1). Giat dilakukan secara Terencana, Terukur, Terarah, Tegas dan Tuntas 2) Proses Giat dilakukan Tim Terpadu dengan Komunikasi, Koordinasi, Kerjasama, Kolaborasi, Kekompakan sesuai SOP & mengedepankan Profesionalisme serta Humanis Eksekusi bangunan tanpa izin. 3) Giat berjalan dengan aman, tertib, terkendali dan kondusif 4). Hasil giat barang bongkaran bangunan telah di serahkan kepada pemilik barang : – an. ENDANG sebanyak 2 truck yg telah mendapat persetujuan pemilik bongkaran Untuk bangunan an Ainun dan Yogi Saputra telah dilakukan pembongkaran dengan kesadaran sendiri dan hanya dilakukan pembersihan oleh Pihak Satpol PP dan DLH 5) Ucapan Terimakasih dari Kepala Balai Jalan Nasional Jambi untuk disampaikan kepada Bapak WALIKOTA dan Tim terpadu yg telah membantu proses pekerjaan penataan simpang sijinjang paket preservasi jln batanghari II – Zona V 6) Dokumentasi giat terlampir

You may also like

More in Berita