Berita

Tak Perlihatkan Izin Usaha, Satpol PP Kota Jambi Segel Minimarket

0

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Satuan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi menyegel Minimarket di kawasan Jalan TP Sriwijaya RT 08 Kelurahan Rawasari, Senin (19/10/2020).

Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Said Faizal mengatakan ini dilakukan lantaran Mini Market tersebut tidak bisa memperlihatkan izin usahanya.

“Kami temukan beberapa tempat usaha ada salah satu yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan yang dilakukan tim adalah penyegelan, karna tidak memiliki izin usaha,” ujarnya.

Said menambahkan bahwa Mini Market tersebut dikenakan dua sanksi yaitu penyegelan gugus tugas terkait protokol kesehatan dan penyegelan perizinan. Penyegelan tersebut dilakukan secara sementara sampai pemilik mengurus izin usaha.

Selain itu, kata dia pihaknya juga mengecek protokol kesehatan oleh masyarakat. Didapati, beberapa masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker di area publik.

“Ini merupakan giat rutin satgas, patroli memeriksa usaha serta protokol kesehatan dan perizinan usaha,” ujarnya.(Tav)

You may also like

More in Berita