Berita

Melintas di Jalan Kota Jambi, Sopir Truk Batu Bara Didenda Rp 30 juta

0

Jambi – Seorang sopir angkutan batu bara bernama Rudiantara divonis untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta atau hukuman penjara selama 2 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi. Rudiantara itu didakwa atas kesalahannya melanggar Perda Kota Jambi nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di jalur kota.
“Menjatuhkan pidana berupa denda kepada terdakwa sebesar Rp 30 juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara,” kata majelis hakim, Rio Destrado, di PN Jambi, Kamis (16/2/2023).

Terdakwa merupakan sopir angkutan batu bara dengan nopol BG 8014 KN yang diamankan oleh tim terpadu Pemkot Jambi pada 26 Januari 2023 lalu. Saat itu, truk bermuatan batu bara yang dibawanya tersebut terguling di jalur Kota Jambi.

Sebelum dijatuhkan vonis, berkas perkara terdakwa yang dilengkapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Jambi diserahkan ke jaksa. Dari situ, berkas perkara dianggap lengkap hingga terdakwa dituntut oleh jaksa serta kemudian berlanjut di vonis Rp 30 juta oleh hakim.

Vonis hakim juga dinilai sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Vonis itu bahkan lebih rendah dari aturan Perda yang dilanggar terdakwa yang mana harus membayar denda sebesar Rp 50 juta rupiah.

“Dengan ini terdakwa Rudiantara telah terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran yaitu melanggar ketentuan setiap kendaraan angkutan batu bara yang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan daya dukung nya,” ujar hakim

Usai disidang, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya telah melintasi jalur Kota Jambi. Dia juga mengaku akan membayar denda Rp 30 juta agar terlepas dalam jeratan hukum.

“Saya akan membayarnya,” ujar Rudiantara.

Menurut dia, jika tindakan terdakwa melintasi jalur kota dengan membawa angkutan truk batu bara telah melanggar Perda yang telah ditetapkan.

Dimana kata Gempa, di Perda nomor 4 tahun 2017 di pasal 22 menyatakan, setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan untuk jalan itu.

“Pada pasal 184, dijelaskan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 41 ayat (2), Pasal 46, Pasal 101 ayat (2), Pasal 101 ayat (3), Pasal 115, Pasal 122 ayat (1), Pasal 134 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” kata Gempa.

“Jadi sebelum divonis, JPU lebih dulu membacakan dakwaan dan berikan tuntutannya, dari situ terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp 30 juta atau 3 bulan kurungan penjara,” ujar Gempa.

Dalam tuntutan itu, Gempa juga menyebutkan jika hakim sependapat dengan JPU hingga vonis denda terhadap terdakwa juga sama yakni membayar uang senilai Rp 30 juta yang mana pembayaran denda itu akan disetor ke kas daerah Kota Jambi.

“Dan tadi terdakwa sudah menyatakan tidak akan banding dan menerima putusan ini untuk segera melakukan pembayaran denda itu,” sebut Gempa

You may also like

More in Berita