Berita

Bikin Resah Warga, Satpol PP Kota Jambi Segel Bed & Breakfast INN di Jelutung yang Viral di Medsos

0

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Keberadaan penginapan Bed & Breakfast INN di RT 34, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dianggap meresahkan warga setempat.

Bagaimana tidak, penginapan tersebut disebut-sebut kerap kedatangan muda-mudi di bawah umur yang menginap di sana.

Seorang warga sekitar yang minta namanya tak disebutkan menyebutkan, keresahan ini terjadi sejak pasca pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Kata dia, selain menginap, tamu-tamu tempat penginapan tersebut juga kerap mabuk-mabukan.

“Sudah sering, sering kita tegur tapi selalu mengulangi. Kami minta ini ditutup, karena meresahkan. Ketimbang empat RT di sini pakai cara lain,” jelas warga ini.

Tak hanya itu, kata dia, aparat penegak hukum pun menurutnya kerap datang ke tempat penginapan tersebut. Hanya saja tak memberikan efek jera ke pemilik tempat penginapan.

“Sering datang juga negur, tapi tetap aja. Besok ramai lagi yang datang,” terangnya.

Keresahan ini pun sempat viral di media sosial Instagram dan membuat Satpol PP Kota Jambi mendatangi tempat tersebut, Selasa 31 Januari 2023 sore.

Dari hasil pengecekan, memang tak ditemukan tamu yang menginap. Namun, diketahui dari Lurah Payo Lebar, Nilawati bahwa, perizinan usaha tempat tersebut telah kadaluwarsa.

“Sudah mati izinnya, peruntukan sudah betul. Jadi saya harap masyarakat bersabar dulu. Satpol PP telah ambil tindakan,” terangnya.

Tempat penginapan Bed & Breakfast INN tersebut diketahui milik Serly R Sigar. Sementara setelah dilakukan pengecekan di lokasi, memang saat itu tidak ada aktivitas yang mencurigakan. Hanya ada satu tamu yang memesan kamar.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi menerangkan bahwa dasar pihaknya menyegel penginapan tersebut salah satunya adalah izin usaha dari penginapan Bed & Breakfast INN yang sudah mati pada Desember tahun 2022 lalu.

“Pertama kita mendapatkan laporan dari warga ada beberapa aktivitas yang mengganggu, kemudian kita juga melakukan penegakan Perda terkait ketertiban umum dan juga izin usaha yang diketahui sudah mati dari Desember 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut Mustari mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Di mana diketahui, pemilik penginapan tersebut atas nama Serly Siregar tidak berada di Jambi, melainkan berada di Jakarta.

“Mudah-mudahan pemilik usaha juga datang ke Jambi untuk memprosesnya,” sebutnya.

Mustari menambahkan, jika pemilik usaha masih ingin membuka usaha tersebut, pihaknya menyarankan untuk melakukan pertemuan dengan warga setempat serta pemuda dan ketua RT.

“Apabila dia masih membuka tempat usaha ini, memang harus ada pertemuan khusus kepada seluruh masyarakat baik itu lembaga adat, RT maupun juga tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dan agama. Agar jangan sampai nanti adanya gangguan trantibum kembali,” pungkasnya. *

You may also like

More in Berita