JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Adanya aduan masyarakat terkait aktivitas meresahkan di Alpine Kost, membuat Satpol PP Kota Jambi menyegel kost-kostan tersebut, yang berada di RT 05, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Senin 26 Desember 2022.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, penertiban tersebut sesuai laporan warga di RT 05, bahwa usaha Kostan Alpine membuka bebas bagi pengunjung yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Kami tim terpadu penertiban penegekan hukum daerah melakukan penindakan terhadap salah satu tempat usaha kos-kosan berdasarkan laporan kejadian warga masyarakat di RT 5 Kelurahan Beringin,” kata Mustari.
Mustari mengatakan, penutupan sementara ini dilakukan, karena kosan Alpine karena telah melanggar Perda No 47 Tahun 2022. Selanjutnya, kata dia akan diserahkan kepada pihak kecamatan dan kelurahan.
“Oleh karena itu telah kami lakukan pemeriksaan yang menjadi gangguan ketertiban, khususnya pelanggaran Perda No 47 tahun 2022, selanjutnya akan ditutup sementara. Kemudian kami serahkan kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk memediasi dan memfalisitasi kegiatan usaha ini masih dibuka atau akan ditutup,” kata Mustari.
Sementara itu, masyarakat setempat mengatakan bahwa memang Alpine Kost sangat meresahkan.
Bahkan sebelum terjadi penertiban, satu bulan yang lalu penghuni tersebut masih ramai. Dugaan masyarakat sekitar, bahwa pihak pemilik sudah mengetahui dari jauh hari sehingga penghuni banyak pindah tempat dan sepi.
“Satu bulan yang lalu masih rame, minggu sebelumnya juga rame, tapi mereka terlihat seperti menggungsi ke tempat lain. Kemungkinan pemilik kosan ini sudah tahu bahwa akan ada penggrebekan, makannya banyak yang pindah,” ujar Syahrizal, pekerja bengkel di sekitar kost.
“Yang saya ketahui sebulan yang lalu ada wanita yang menangis di depan ruko ini, karena tidak mau menginap di situ, saya duga ada terkaitannya dengan prostitusi,” tambahnya.*