Kabarjambikito.com — Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim gabungan TNI-POLRI kembali melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi, pada Kamis, (24/02/2022) malam
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun satu tempat hiburan ternama di Kota Jambi turut disegel akibat melanggar peraturan walikota nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penangan covid-19 di area publik atau dilingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi.
Salah satu tempat hiburan yang disegel sementara yakni Diva Karaoke dan tidak luput Angle Wings dan beberapa tempat lainnya juga terjaring razia Tim Gabungan pada Kamis malam tadi.
“Dalam rangka penerapan PPKM level 2 di Kota Jambi kita dibantu dari Kodim Jambi, Denpom, Polresta Jambi bersama Satpol-PP Provinsi Jambi, kita menegakan instruksi Walikota nomor 4 tahun 2022 yang mana disitu tertera jam operasional untuk cafe, hiburan malam dan area publik hingga pukul 21.00 WIB” kata Kabid PPD, Andriyan Jum’at (25/02/2022).
Diketahui beberapa tempat hiburan malam masih ada pengunjung diatas jam operasional yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Tentu garda terdepan penegak perda Kota Jambi langsung menindak tegas kepada Diva Family Karaoke yang masih beroperasional hingga lewat tengah malam.
” Ada beberapa tempat hiburan malam yang kita bubarkan pengunjungnya karena di atas jam 11 malam masih ada pengunjung dan kita juga melakukan penyegelan satu tempat karaoke keluarga yang mana pada jam 00.20 wib masih ditemukan pengunjung 4 orang wanita dan 2 orang laki-laki, kita beri sanksi penutupan sementara ” Ungkapnya. (Ade)