BeritaUncategorized

Ruko Tempat Judi Tembak Ikan Disegel Tim Gabungan

0

Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Jambi menyegel diduga tempat judi tembak ikan, yang bertempat Slamet Riyadi, RT 01, Kelurahan Solok, kecamatan Danau Sipin, Jumat (12/3/2021) karena telah meresahkan warga sekitar.

Pantauan di lapangan lokasi tempat judi ikan tersebut berada di dalam ruko dua lantai, dan saat di amankan petugas tidak ada aktifitas apapun namun ditemukan satu orang pengelola bernama Husen.

Tim gabungan mengamankan tiga mesin tembak ikan dan dibawa ke kantor satpol PP Kota Jambi untuk di lakukan pemeriksaan dan ruko yang dijadikan tempat judi ikan di segel oleh petugas.

You may also like

More in Berita