Seksi Penindakan mempunyai tugas pokok : merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penindakan pelanggaran PERDA. Dan PERWAL Mempunyai fungsi :
- menyusun rencana kerja seksi Penindakan ;
- menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanakan kegiatan Penindakan ;
- melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- melaksanakan penghentian kegiatan/penyegelan terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- melaksanakan penyimpanan dan / atau penghapusan / pemusnahan barang – barang hasil pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundangan daerah lainnya;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.