Seksi Penegakan mempunyai tugas pokok :
merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; Mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional pembinaan, pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan bahan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah.
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan,pengawasan dan penyuluhan peraturan peraturan perundang-undangan daerah.
- Penyusunan bahan pembinaan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
- Penyusunan bahan pengawasan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
- Penyusunan bahan penyulihan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
- Pengelolaan data pembinaan,pengawasan danpenyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
- Penyusunan dan penyampaian saran dan pertimbangan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan.
- Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satpol PP.