Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah :

1)    Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

2)    Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;

3)    Melindungi Masyarakat.

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja mencakup :

1)    Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada;

2)    Pelaksanaan patroli, pengamanan, dan penertiban;

3)    Penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada;

4)    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.