Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja
adalah :
1) Menegakkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
2) Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat;
3) Melindungi Masyarakat.
Fungsi Satuan Polisi Pamong
Praja mencakup :
1)
Penyusunan
program penegakan Perda dan Perkada;
2)
Pelaksanaan
patroli, pengamanan, dan penertiban;
3)
Penyidikan
terhadap pelanggaran Perda dan Perkada;
4) Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi lain dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat.