Beritapopuler

Peristiwa Perumahan Guru di Kota Jambi Dieksekusi, Pemkot: Banyak yang Sudah jadi Cafe dan Cucian Motor

0

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Tim gabungan Pemerintah Kota Jambi dibantu Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berhasil mengeksekusi perumahan guru di Kota Jambi, Kamis 7 Oktober 2021.

Eksekusi perumahan guru tersebut dilakukan karena beberapa unit rumah di perumahan guru ini dinilai ditempati oleh orang yang tidak sesuai.

Namun saat petugas tiba di lokasi tak ada perlawanan berarti. Proses eksekusi pun berlangsung aman dan lancar. Petugas Satpol PP tetap merangsek dan akhirnya warga yang bukan guru juga dilarang untuk menempati perumahan di lahan milik pemkot itu ditertibkan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jambi, Ridwan menyampaikan ada 49 unit rumah yang akan ditertibkan.

“Kami menindak lanjuti hasil rapat dan temuan kita dari KPK termasuk BPK untuk penertiban pembongkaran ini, kita mulai di kelurahan mayang ini. Saat kita cek, banyak rumah-rumah yang tidak layak dan penempatannya orang-orang tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Ridwan menyebutkan, ada sekitar 24 titik yang akan dilakukan penertiban. Untuk hari ini penertiban dilakukan di 2 titik yakni di kawasan Mayang dan kawasan Pattimura.

“Benar saja saat kita cek di lapangan ternyata banyak sekali yang sudah berubah, ada orang ketiga dan orang ke empat ada juga rumah yang difungsikan untuk bukan aktivitas guru lagi. Bahkan sebagian rumah digunakan sebagai untuk berdagang, kemudian cafe ada juga cucian motor dan mobil,” tuturnya.

Ridwan menjelaskan, sebelum di eksekusi pihaknya telah melakukan sosialisasi sekitar dua bulan yang lalu, selanjutnya akan kembali melakukan eksekusi pengosongan tiga puluh hari ke depan. “Kita akan evaluasi ini setiap dua bulan ke depan,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, Pemkot Jambi ke depan akan membuat peraturan dan regulasi terkait dengan perumahan guru ini.

“Kita akan membuat regulasi juga, ini ada inspektorat. Akan kita buat aturan-aturan untuk rumah guru ini. Baik berupa perda atau perwal,” tutupnya.

Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi

You may also like

More in Berita