BeritaUncategorized

Pengantin Terpapar Covid, Orang Tua Mempelai Meninggal Dunia

0

Saat pandemi Covid-19 semua masyarakat diharapan untuk bersabar dan tetap menahan diri. Himbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian hendaknya diindahkan.

M HAFIZH ALATAS

KINI Kota Jambi sebagai daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Salah satu point dalam aturan PPKM level 4 tersebut masyarakat tidak diperbolehkan untuk menggelar resepsi, hajatan, digedung maupun dilingkungan rumah masyarakat.

Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat demi mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19 di Kota Jambi. Namun dilapangan tetap masih saja ada masyarakat yang tetap nekat melanggar larangan pemerintah tersebut.

Diceritakan Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi, dalam mengawasi resepsi pernikahan di Kota Jambi pihaknya mengacu pada Inmendagri dan Intruksi Walikota Jambi tentang PPKM level 4.

Saat ini sebut Mustari, resepsi pernikahan ditiadakan. Pihaknya aktif melakukan monitoring dilapangan untuk memastikan aturan tersebut tidak dilanggar.

“Resepsi di gedung-gedung sudah tidak ada lagi,” kata Mustari.

Ia menjelaskan, terkahir resepsi pernikahan di gedung yakni pada 2 Agustus lalu. Hal tersebut berlangsung karena izin Satgas yang terlanjur dikeluarkan sebelum penetapan PPKM level 4.

Namun pelaksanaan dilapangan sebut Mustari, saat itu dijaga ketat dan dibatasi hinggal pukul 15.00 Wib.

“Kami tongkrongi. Prokesnya ketat, tidak ada prasmanan, tidak ada karangan bunga,” ujarnya.

“Pukul 15.00 Wib sudah harus bubar, jika nasi kotaknya masih tersisa kami sarankan untuk dibagikan ke panti asuhan,” sebutnya.

Lebih lanjut Mustari menjelaskan, pada pekan selanjutnya yakni 8 Agustus, izin pernikahan dari Satgas Kota Jambi sudah tidak ada lagi. Kegiatan hajatan digedung sudah tidak ada.

“Tanggal 8 Agustus sudah dicabut rekom izin oleh satgas Kota Jambi. Kami monitor, ternyata memang tidak ada resepsi di gedung. Hanya ada 1 akad di salah satu gedung,” tuturnya.

Namun Mustari tidak menampik,  untuk kegiatan hajatan di rumah masyarakat masih ada. Namun kegiatan tersebut dikoordinir oleh pihak kecamatan.

“Terkait di kecamatan, itu izin dikeluarkan kecamatan. Harusnya diawasi kecamatan. Kuncinya ada pada lurah, jangan ada yang mengeluarkan izin,” katanya.

Mustari menceritakan, pengalaman pihaknya selama penertiban resepsi pernikahan saat kondisi pandemi. Petugasnya membubarkan pernikahan yang izinnya dikeluarkan pihak kecamatan. Memang saat itu kegiatan tersebut diawasi pihak kecamatan hingga pukul 13.00 Wib. Hajatan itu berlangsung dengan prokes ketat, tamu hanya diberi nasi kotak. Namun pada saat petugas pulang, tuan rumah malah mengeluarkan prasmanan sehingga prokes tidak terjaga.

“Yang namanya resepsi ini tetap akan ada kerumunan,” ujarnya.

Lanjut Mustari, sepekan setelah resepsi tersebut berlangsung, pihaknya mendapat informasi bahwa kedua mempelai dinyatakan positif covid, termasuk orang tua mempelai juga turut terpapar yang akhirnya meninggal dunia.

“Satu orang tua mempelai meninggal karena terpapar covid,” katanya.

“Kami himbau masyarkat dengan kondisi ini sama-sama bersabar,” katanya. (hfz)

You may also like

More in Berita