Satpol PP Kota Jambi mengamankan lima anak punk, Senin (13/6) siang. Ke limanya diamankan karena keberadaan mereka dianggap meresahkan, baik bagi pengendara maupun warga Kota Jambi. Sebanyak empat orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka diamankan di Simpang Traffic Light Paal 10, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Mereka juga diamankan lantaran dianggap melanggar Perda Nomor 47 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy memgatakan bahwa, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan pengendara di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dianggap menggangu Trantibmas. Selain itu, hal ini juga dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Perwal Kota Jambi Nomor 29 tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng), dan Anjal. “Kegiatan ini guna memberikan respon cepat tanggap atas laporan masyarakat terhadap gangguan Kamtibmas,” terang Mustari, dalam keterangan resminya. Selain itu pula, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. “Termasuk melakukan kegiatan penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Jambi,” ujarnya. Dijelaskannya, anak jalanan yang diamankan tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan seorang perempuan yang berasal dari luar kota Jambi. “Selanjutnya anak punk tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk dilakukan pembinaan dan dipulangkan ke daerah asalnya,” jelasnya. Kegiatan ini juga dijelaskan Mustari, dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas. Dengan mengedepankan profesionalisme dan humanisme, kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali. (ali)
Read more at: https://jambione.com/read/2022/06/14/23969/lima-anak-punk-diamankan-pol-pp/