Melakukan penindakan dan penegakan regulasi daerah kota Jambi. Atas didudukinya tanah Pemda Kota Jambi di Jl. Raden Mattaher, Rajawali, Kec. Ps. Jambi, Kota Jambi, Jambi 36123 sebelah gedung Putro Retno. Melalui keputusan peradilan Negeri Jambi utk dilakukan eksekusi terhadap bangunan yg berada diatas tanah Pemda Kota Jambi.