Beritapopuler

Apa Kabar Truk Batu Bara yang Kedapatan Masuk Kota Jambi, Ini Penjelasan Tim Terpadu Pemkot Jambi

0

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Beberapa waktu lalu, tim terpadu penertiban angkutan batu bara Kota Jambi, mengamankan satu unit truk batu bara yang nekat masuk Kota Jambi.

Hingga saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tim terpadu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rudiantra, warga Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

T

ruk batu bara dengan nopol BG 8014 KN pun juga masih ikut diamankan. Belum boleh beroperasi.

Kamis 26 Januari 2023 lalu, mobil Rudiantara kedapatan melintas di jalan dalam Kota Jambi. Sialnya, truk itu terperosok ke drainase di kawasan Jelutung.

Padahal, telah ada larangan bagi angkutan truk batu bara, untuk melintas di dalam Kota Jambi.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi yang juga ketua koordinator tim terpadu tersebut mengatakan, yang bersangkutan saat ini belum dijatuhkan sanksi sebagaimana yang diusulkan beberapa waktu lalu.

“Belum, masih proses. Kita masih berkoordinasi dengan Jaksa dan pengadilan. PPNS masih lakukan pemberkasan,” terang Mustari.

Untuk diketahui, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha beberapa waktu lalu, tampak meninjau truk yang dikandangkan di Mako Damkar Kota Jambi.

Di mana truk dengan nopol BG 8014 KN ini, nekat lewat jalan dalam Kota Jambi, dan terperosok di drainase di kawasan Kecamatan Jelutung.

“Saya ucapkan terima kasih ke masyarakat yang telah melaporkan. Akan kita proses, sudah berkoordinasi dengan Lantas, Polda, Kejaksaan dan Pengadilan. Langsung kita persidangkan nanti, sedang buat pemberkasan,” terangnya.

Dengan adanya pelanggaran dan pengenaan sanksi tersebut kata Fasha, dapat menjadi pembelajaran bagi sopir-sopir lainnya.

“Bisa jadi contoh lainnya, kita lihat saksinya. Ini sudah melanggar semua. Muatan seharusnya 14 ton tapi lebih. SIM mati, STNK ada, lewat jalan kota. Ini bisa akumulatif pelanggarnnya,” sebutnya.

Ditanya sanksi apa yang diberikan, Fasha menegaskan, tetap pihaknya mengusulkan dendan maksimal Rp50 juta melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memeriksa sopir truk tersebut.

“Tetap maksimal yang diusulkan, tapi nanti melihat keputusan pengadilan seperti apa,” timpalnya.

Kata Fasha, dalam penertiban ini tidak ada pilih-pilih kasih. Termasuk pada angkutan batu bara tanpa muatan yang melintas di jalanan dalam Kota Jambi.

Juga terhadap warga Kota Jambi, yang memiliki truk angkutan batu bara dilarang masuk.

“Tidak ada pilih kasih. Tetap tidak boleh masuk. Kalau mau masuk, parkir dulu di perbatasan, di kantong parkir di luar Kota Jambi,” tegas Fasha.

Sementara itu, salah satu PPNS Dishub Kota Jambi, Dedi ketika ditanyai perihal perkembangan pemeriksaan sang sopir, bernama Rudiantra, warga OKI, Sumsel menyebutkan, hingga siang kemarin masih diperiksa di Markas Pol PP Kota Jambi.

Kata dia, sang sopir sendiri merupakan perorangan yang mengambil batu bara di kawasan Koto Boyo, dengan nama perusahaan Surya Global Makmur (SGM).

“Masih diperiksa atau pemberkasan. Informasi dari sopir yang kita mintai keteranganya, menyebutkan seperti itu. Tapi nanti kita kroscek lagi,” singkatnya.

Untuk diketahui, tim terpadu penertiban angkutan batu bara bertindak cepat, pasca mengetahui ada satu angkutan batu bara yang terperosok di drainase di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Bedasarkan hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. Khusunya di pasal 22 akan dikenakan sanski denda maksimal Rp50 juta.

“Yang dikenakan sanksi akan dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang nentukan. Maksimal Rp50 juta,” tutupnya. *

 

You may also like

More in Berita