Berita

405 Minol Diamankan Tanpa Dokumen Ijin

0

405 Minol Diamankan Tanpa Dokumen Ijin

Selasa, 29 Desember 2020 | 20:35:59 WIB

Petugas Satpol PP Kota Jambi saat razia gabungan berhasil mengamankan ratusan Minol tanpa ijin, Senin (29/12). (Ali Ahmadi)

Sebanyak 405 Minol tanpa dokuemen ijin berhasil diamankan Satpol PP Kota Jambi, dalam razia yang digelar bersama tim terpadu Pemerintah Kota Jambi pada Senin sore (28/12).

“Dari kegitan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol (ilegal) berbagai merk dan jenis sebanyak 216 kaleng dan 189 Botol. Totalnya 405 buah,” kata Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari, dalam rilisnya, Selasa (29/12) .

Kata Mustari, Satpol PP Kota Jambi melakukan razia skala besar terkait Perda Kota Jambi nomor 07 tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Razia yang digelar mulai Senin sore (28/12) sekira pukul 15.30 WIB tersebut melibatkan personil gabungan dari Satpol PP Kota Jambi, DPP Kota Jambi, DPMPTSP Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, Dinsos Kota Jambi, Kesbangpol kota Jambi, BNN kota Jambi, Polresta Jambi, KODIM 0415/BATANGHARI dan dari DENPOM II/2 Jambi.

“Kekuatan perseonil lebih kurang 100 orang,”

Mustari menyebutkan, dasar hukum kegiatan tersebut yakni, Peraturan Daerah Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

Pihak Sat Pol PP  akan melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha untuk di BAP. Selanjutnya barang akan di musnahkan yang telah diamankan.

“Pemilik usaha juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol sebelum mengantongi surat izin penjualan minuman Beralkohol (SIUP-MB). Kami akan selalu melakukan pengawasan terkait aktifitas usaha yang diduga menjual minol tanpa izin. Khususnya peredaran minol ilegal tanpa izin menjelang tahun baru.

You may also like

More in Berita